JANGAN BUAT SAKIT ORANG BILA TIDAK INGIN DI SAKITI ORANG"

HUT Ke-71 TNI Jadikan Pelopor Bangkitkan Kecintaan Terhadap Bangsa

SURABAYA ,- Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 TNI Tahun 2016 dilaksanakan di Lapangan Kodam V/Brawijaya Jl. Raden Wijaya No.1 Surabaya, dengan mengusung tema “Bersama Rakyat TNI Kuat, Hebat, Profesional Siap Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”. Bertindak sebagai Perwira Upacara (Paup) Letkol Arh Moh. Satari (Pabandya Kumtatibprot Spersdam V/Brawijaya), Inspektur Upacara (Irup) Mayjen TNI I Made Sukadana (Dangartap III/Surabaya) dan Komandan Upacara (Danup) Letkol Waludi Purnomo (Kasikamharlan DisopsLanud Surabaya), Rabu 05/10/2016.

Dengan susunan Pasukan Upacara : 1 Ki Korsik Ajenrem 084/BJ; 1 Yon Gabungan Perwira terdiri dari 1 Ki Pamen TNI dan 1 Ki Pama TNI; 1 Yon Gabungan terdiri dari 1 Ki Pom; 1 Ki Wan TNI; 1 Ki TARUNA AAL; Brigade 1 TNI AD terdiri dari 1 Yonif 500 /R dan 1 Yonif 512/Merabunta serta 1 Yon Arhanudse 8; Brigadir 2 TNI AL terdiri dari 1 Yon (Armatim) dan 1 Yon Gabungan (Kodiklatal,AAL) serta 1 Yon Gabungan (Lantamal V,Puspenerbal,Satlinlamil); 1 Batalyon Marinir dari Brigade 3; Brigade 4 Gabungan terdiri dari 1 Yon TNI AU dan 1 Yon POLRI serta 1 Ki ASN.

Materiil yang dilibatkan dalam mendukung pelaksanaan Upacara HUT Ke-71 TNI, terdiri dari 2 Pucuk MLRS VAMPIRE 122, 2 Meriam 57 mm Retrofit, 2 Pucuk kh 178 Meriam 105 mm, 2 Ranpur Apc Anoa, 2 Ranpur Panjar, 2 Ran Pjd, 6 Ran Ambulance, 6 Mobil Patwal POM TNI dan 5 Motor Patwal POM TNI, serta 2 Ran untuk pemeriksaan Pasukan.

Dalam Amanatnya Irup, memanjatkan puji syukur atas limpahan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwasannya seluruh Peserta Upacara dapat berkumpul dalam rangka Peringatan HUT TNI yang Ke-71 Tahun 2016 dengan tema “Bersama Rakyat TNI Kuat, Hebat, Profesional Siap Mewujudkan Indonesia Yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”. Bahwa pelaksanaan kegiatan pada hari ini dalam rangka Peringatan HUT TNI yang Ke-71 Tahun 2016 dan semoga TNI tetap sesuai dengan semboyan bersama rakyat TNI kuat, hebat, profesional dan siap mewujudkan Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian. Melalui Peringatan HUT TNI yang Ke-71 Tahun 2016 saya mengajak semua dalam mengisi kemerdekaan dengan tetap menjadikan pelopor, bagaimana membangkitkan kecintaan terhadap bangsa dan Negara Indonesia.

Saya mengingatkan untuk mempositifkan dalam membela bangsa yang kita cintai ini, dan hal ini dapat diakomodasikan dalam pelaksanaan menjauhi THTI, Narkoba, dan lain-lain. Dalam pelaksanaan kegiatan, agar ditingkatkan dan ditertibkan demi meningkatkan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepada kita semua. Telah dilaksanakan beberapa macam kegiatan latihan, selaku bagian dari aspek pembinaan satuan latihan Personil Prajurit TNI AD, guna menyongsong tugas ke depan. Mengevaluasi beberapa macam pelanggaran Anggota, baik pidana maupun pelanggaran yang lain. Tingkatkan solidaritas, soliditas prajurit TNI dan Polri, dalam melaksanakan tugas pencegahan terhadap penyebaran faham Radikal dan Komunisme. Selamat bertugas Prajurit Kodam V/Brawijaya, tingkatkan keamanan dan ketaqwaan kita, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa bersama kita.

Pasukan perdamain PBB saat ini sukses dan diterima oleh masyarakat dimanapun TNI bertugas, itu sebagai contoh bahwa saat ini TNI masih diterima di sisi masyarakat dengan baik. Terkait Pilkada wajib netral di setiap Tahapan, dan wajib mewaspadai setiap perkembangan di lingkungannya. Serta mendeteksi dini setiap indikasi adanya ketidaknetralan TNI terhadap Pilkada”, tegas Pangdam V/Brawijaya.

Upacara HUT Ke-71 TNI selesai, dilanjutkan penampilan Sosio Drama Kolosal dengan tema “Sejarah Perjuangan Bung Tomo”. Dengan Sutradara, yaitu Taufik Monyong yang memiliki nama asli Taufik Hidayat Wakil Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT). “Yang menarik, Bambang Sulistio Utomo putra dari Almarhum Bung Tomo ikut tampil memerankan sosok Bung Tomo”, kata Babinsa Kelurahan Jeruk Koramil 0832/08 Lakarsantri Serda Nasirun, usai tampil di Drama Kolosal dan foto bersama dengan putra Bung Tomo.

Hadir pada Upacara Peringatan HUT Ke-71 TNI, meliputi : Gubernur Jatim, Wagub Jatim, Kapolda Jatim, Kasdam V/Brawijaya, Kadispensials, Danlanud Abd.Saleh, Karumkital Dr.Ramelan, Danlantamal V Surabaya, Wagub AAL, Dankodikopsla, Kasdif 2/K, Danpasmar 1, Danpuspenerbal, Kasgartap III/Surabaya, Kasarmatim, Gubenur Jatim, Walikota Surabaya, Kajati, Ketua DPRD Jatim, Para Asisten Kasdam V/Brawijaya, Para Dansat/Kasat/Kabalak TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Polri.
 

ORGANISASI DAN ESELONISASI

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 September 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mempunyai tugas: a. menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; c. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; f. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; g. menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat; h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
“Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan.
Organisasi dan Eselonisasi
Menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kearsipan; d. Deputi Bidang Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; e. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; f. Inspektorat; dan g. Pusat. (Sebelumnya dalam Basarnas hanya ada dua deputi, yaitu Deputi Bidang Operasi SAR, dan Deputi Bidang Potensi SAR, red).
Sekretariat Utama yang dipimpin oleh Sekretaris Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Sementara Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tigas) Subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, kecuali Subbagian ketatausahaan pimpinan yang bisa terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
Adapun deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat. Masing-masing Subdirektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan dipimpin oleh Inspektur, terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional Auditor.
Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Badan Nasional dan Pencarian dapat dibentuk paling banyak 3 (tigas) Pusat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Kepala Pusat.
“Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan,” bunyi Pasal 31 ayat (1) Perpres Nomor 83 Tahun 2016 itu. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Selain itu, menurut Perpres ini, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) .
Menurut Perpres ini, Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya ; Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama; Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administratror; dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan,” bunyi Pasal 44 ayat (1) Perpres ini.
Sedangkan pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala; pejabat struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.
Adapun pejabat struktural eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 45 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini.
Demikian juga seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 September 2016 itu. 
 

POLLING MENUJU DKI 1



















Dalam beberapa polling di media, di antaranya yang digelar Kantor Berita Politik RMOL.co pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menempati posisi tertinggi.

Di bawahnya menyusul pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Di posisi buncit, ditempati gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Kemunculan nama Agus-Sylvi menang menjadi fenomena. Sebab, nama Agus sendiri muncul sebagai calon gubernur dari poros cikeas yang didukung empat partai politik, yakni Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN di detik-detik terakhir.

Menanggapi hal itu, calon wakil gubernur poros kertanegara, yang didukung Partai Gerindra dan PKS, Sandiaga Uno mengaku tak terlalu memikirkan polling tersebut.

Menurut Sandiaga, dirinya dengan Anies Baswedan saat ini fokus dalam menangkap aspirasi rakyat.

"Saya belum lihat (polling yang dilakukan), kita bekerja menangkap aspirasi rakyat ya, bukan mencari-cari polling," kata Sandiaga, saat dikonfirmasi tentang posisi duet Anies-Sandiaga di urutan dua polling, di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Minggu (2/10).

Namun demikian, kata Sandiaga, berbagai polling yang digelar berbagai media akan digunakan sebagai bahan untuk terus menangkap aspirasi warga.

"Tapi polling tersebut saya gunakan sebagai bahan masukan kepada strategi kita untuk terus menangkap aspirasi rakyat dan terus mencoba menghadirkan solusi dan gagasan bagi Jakarta yang lebih baik dan lebih sejahtera," kata dia. (Klik untuk Polling Pilkada DKI RMOL.co)

Saat ini, dalam polling yang dilakukan Kantor Berita Politik RMOL.co, nama Agus Harimurti Yudhoyono masih menempati posisi puncak dengan 38,48 persen pemilih atau sebanyak 1.582 pemilih. Kemudian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di posisi kedua dengan 33,84 persen atau 1.391 pemilih. Lalu, Ahok - Djarot dengan 27,32 persen atau 1.123 pemilih. Sementara, pemilih yang tidak menentukan pasangan sebanyak 0,34 persen atau 14 orang pemilih




 
 
Copyright © 2011. KITA BUKAN SAYA - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger