JANGAN BUAT SAKIT ORANG BILA TIDAK INGIN DI SAKITI ORANG"
BERITA BARU

KORAMIL 0810/01 NGANJUK LAKSANAKAN KARYA BHAKTI TNI MEMPERINGATI HARI JUANG KARTIKA


Nganjuk, Dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika yang jatuh pada tanggal 15 Desember, Koramil 0810/01 Nganjuk  melaksanakan Karya Bhakti TNI yang dalam rangka membantu pembangunan Masjid bertempat di Masjid LDII Baitus Salam Gang 2 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Ringinanom Kec. Nganjuk. Senin (04/11/2017)



Hari Juang Kartika TNI-AD adalah tanggal khusus yang khusus diperingati untuk mengenang Pertempuran Ambarawa. Sebelumnya bernama Hari Infanteri. Jenderal Soedirman sebagai pemimpin pasukan menegaskan perlunya mengusir tentara sekutu dari Ambarawa secepat mungkin. Sebab sekutu akan menjadikan Ambarawa sebagai basis kekuatan untuk merebut Jawa Tengah. Dengan semboyan ”Rawe-rawe rantas malang-malang putung, patah tumbuh hilang berganti”,pasukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat) memiliki tekad bulat membebaskan Ambarawa atau dengan pilihan lain gugur di pangkuan ibu pertiwi. Pertempuran berakhir dengan kemenangan gemilang dari TKR. Benteng pertahanan sekutu yang tangguh berhasil direbut pasukan TKR. Kemenangan pertempuran Ambarawa pada tanggal 15 Desember 1945 dan keberhasilan Panglima Besar Jenderal Soedirman ini kemudian diabadikan dalam bentuk monument Palagan Ambarawa. TNI AD memperingati tanggal tersebut setiap tahun sebagai Hari Infanteri.

 Adapun Karya Bhakti TNI ini di Pimpin langsung Oleh Danramil 0810/01 Nganjuk Kapten Chb Slamet Mujoko beserta anggota Koramil Nganjuk di bantu warga setempat yang semua berjumlah 44 orang membantu pengecoran pembangunan Masjid bertempat di Masjid LDII Baitus Salam Gang 2 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Ringinanom. Danramil juga mengatakan bahwa kegiatan Ini merupakan salah satu Serbuan Teritorial yang dilaksanakan oleh TNI AD, sehingga terjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat.pungkasnya
 

SD NEGERI 3 SUGIHWARAS PRAMBON DI KUNJUNGI SIMOKOS KODIM 0810/NGANJUK

 Nganjuk, Simokos (Sarana Interaksi Motor Komunikasi Sosial ) hadir di di SDN 3 Sugihwaras Desa Sugihwaras  Kec Prambon wilayah Koramil 0810/11 prambon melaksanakan kegiatan pengenalan SI - MOKOS ( sarana interaksi motor komunikasi sosial ) yang diikuti 100 orang SDN 3 Sugihwarah Kec. Prambon, Nganjuk, yang di Operatori oleh Peltu Agung  Anggota kodim 0810/Nganjuk. Senin, 04 Desember 2017

Sekilas tak ada yang berbeda dengan kendaraan roda tiga ini. Namun, jika diperhatikan detail, motor bernuansa hijau ini akan sangat nampak sekali perbedaannya. Bagaimana tidak, motor yang dijuluki Simokos ini ternyata dilengkapi dengan layar televisi, sound system dan buku dongeng anak anak serta majalah TNI seperti Patriot dan Majalah dari Kodam V/Brawijaya serta Buku tentang budidaya tanaman dari dinas pertanian.

Simokos ini kendaraan non alutsista, hasil inovasi dari Kodam V/Brawijaya yang digunakan sebagai sarana pemberdayaan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Peltu Agung Juga menyampaikan Bahwa, "Interaksi sosial juga tidak mengenal batas, siapa saja yang dijumpai, entah itu pelajar, petani, karyawan hingga perangkat desa atau kelurahan. Simokos bisa mampir kapan saja dan dimana saja, karena fungsinya yang tanpa mengenal batas," terangnya.

Adapun  Kesan dan pesan dari perwalilan siswa tentang kegiatan Simokos ini menyampaikan bahwa sangat bertrimakasih kepada Bapak TNI & POLRI Atas kehadiran Tim Simokos dari Kodim 0810 Nganjuk mudah mudahan akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat khususnya dalam meningkatkan Rasa Nasionalisme bagi pemuda kedepan.

penyampaian brika Anjar (Babinkamtibmas ) Polsek Prambon Menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan pendidikan yang positif agar para pemuda tidak terjerumus ke pergaluan bebas serta penyalah gunaan pengunaan Narkoba. Juga disampaikan agar taat terhadap aturan. Pungkasnya.
 

25 Santri Ponpes Langitan Tuban Tenggelam, Naik Perahu Terbalik di Bengawan Solo


Tujuh santri Pondok Pesantren (Ponpes) Langitan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Jumat (07/10/3016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi dari surya.co.id menyebutkan, sebelum diketahui meninggal, para santri ini hendak pergi ke pasar mencari bahan kebutuhan pokok. Kebetulan setiap hari Jumat pihak ponpes meliburkan proses belajar mengajarnya.
Mereka lalu menyeberangi sungai dari titik penyeberangan perahu dekat Ponpes Desa Widang, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban menuju titik pemberhentian perahu di dekat pasar Babat Dusun Bubulan, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Perahu yang digunakan milik warga Dusun Slawe, Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang.
Satu perahu berukuran kecil ditumpangi 25 santri. Di tengah perjalanan pulang dari pasar, perahu kelebihan beban di bagian depan dan terbalik.
Sebanyak 18 santri selamat dan bisa mendarat, sedangkan tujuh santri masih dicari oleh tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban dan Lamongan.
“Kami dapat informasi dari pamong desa ada santri hilang tenggelam pada saat balik ke pondok,” ujar Mutawat, warga Dusun Slawe.
Informasi tersebut membuat puluhan warga menuju ke titik penambangan perahu. Mereka mendoakan supaya para santri ditemukan.
Informasi hilangnya tujuh santri dibenarkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Lamongan, Suprapto saat di Mapolsek Babat. “Iya benar. Saya dapat informasi dari pihak kepolisian ada tujuh santri hilang, sampai sekarang belum ditemukan,” kata Suprapto.
Suprapto akan menurunkan 10 personel BPBD bersama tim BPBD Tuban untuk ikut mencari para santri. “Salah satu titik pencarian kami, nanti ada petugas menjaga di pintu air Barage Babat,” ujarnya.
Sementara itu, 18 santri dan pemilik perahu hingga saat ini masih dimintai keterangan pihak Polsek Babat.
Ketujuh santri pondok pesantren (Ponpes) Langitan, Tuban yang dikabarkan tenggalam adalah:
M Muhsin (18) asal Surabaya,
Afik Badil (18) asal Brebes Jateng.
Mabrur (19) asal Kedungadem Bojonegoro,
Khabib Rizki (15) asal Medan,
Abdullah Umar (15) asal Manyar Gresik.
M Barikli Amri (12) asal Manyar Gresik dan Muhammad
Lujainid Dani (13) asal Gresik. (*)
 

BNI TIDAK BIARKAN TUKER UANG ASING MENURUN

Bank Indonesia (BI) menekankan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing tidak akan dibiarkan terlalu kuat, di tengah banyaknya dana valuta asing yang masuk karena repatriasi program amnesti pajak.
Menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, kurs rupiah tidak akan dibiarkan terlalu kuat, meskipun dana masuk melimpah, karena kurs harus sesuai kondisi fundamental perekonomian domestik.
Salah satu indikator fundamental ekonomi domestik adalah neraca transaksi berjalan. Saat ini, neraca transaksi berjalan yang termasuk kegiatan ekspor impor barang dan layanan jasa Indonesia, masih defisit.
Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan kurs rupiah yang kompetitif atau tidak terlalu kuat, agar dapat menstimulus kinerja ekspor dan menahan pembengkakan laju impor. "Saya ulangi, kurs yang terus menguat bukan sesuatu yang baik," kata Mirza.
 

FSPMI Mojokerto Melawan Intimidasi Terhadap Buruh PT Global Carton

FSPMI Mojokerto Melawan Intimidasi Terhadap Buruh PT Global Carton

Dibawah terik sinar matahari yang mulai menyengat, Kamis (6/10), FSPMI Mojokerto mulai berkumpul di Ngoro Industrial Park (NIP). Hampir satu jam berada disana, buruh menyampaikan orasi untuk menuntut agar para penegak hukum bisa berlaku adil kepada buruh.

Seperti diberitakan pekan lalu, aparat kepolisian dari Polsek Ngoro telah melakukan tindak kekerasan terhadap buruh PT. Global Carton. Para buruh berpendapat, tindakan ini harus ditindaklanjuti. Bukan hanya berdiam seakan tidak terjadi apa-apa.

“Apakah kalian tidak malu kepada buruh wahai aparat? Buruh bukanlah masyarakat yang mudah dibodohi. Kami buruh Fspmi buruh yang mengetahui tentang penegakan hukum,” ujar Ketua PC SPAI FSPMI Mojokerto Eka Hernawati dalam orasinya yang berapi-api.

“Ketahuilah ada 50% karyawan di PT. Global carton adalah karyawan outsourcing. Dimana letak keadilan di negeri ini? Ini Indonesia, kawan! Negara hukum. Keadilan adalah hak semua warga negara Indonesia. Sebagai aparat seharusnya bisa mengayomi, melindungi masyarakat yang lemah dan menegakkan keadilan. Bukan aparat yang menindas dan berperilaku tidak adil kepada masyarakat,” imbuhnya.

Seusai melakukan orasi, massa aksi melakukan longmarch menuju Polsek Ngoro. Di tengah perjalanan, sekitar 500 massa aksi tersebut berhenti untuk menunggu hasil perundingan antara kepolisian dan perwakilan FSPMI. Selang 30 menit kemudian, Eka Hernawati dan Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Pujianto menyampaikan hasil perundingan. Menurut informasi, akan ada pertemuan antara Manajemen PT. Global Carton dengan perwakilan dari FSPMI yang akan di kawal langsung oleh Polsek Ngoro”.

Tak ingin kehilangan momen lebih lanjut, massa aksi diintruksikan bergerak ke PT Global Carton untuk mengantar anggota PUK SPAI FSPMI PT Global Carton melanjutkan mogok kerja di dalam area perusahaan dengan dipimpin langsung oleh ketua PC SPAI FSPMI Mojokerto.
 

HUT Ke-71 TNI Jadikan Pelopor Bangkitkan Kecintaan Terhadap Bangsa

SURABAYA ,- Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 TNI Tahun 2016 dilaksanakan di Lapangan Kodam V/Brawijaya Jl. Raden Wijaya No.1 Surabaya, dengan mengusung tema “Bersama Rakyat TNI Kuat, Hebat, Profesional Siap Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”. Bertindak sebagai Perwira Upacara (Paup) Letkol Arh Moh. Satari (Pabandya Kumtatibprot Spersdam V/Brawijaya), Inspektur Upacara (Irup) Mayjen TNI I Made Sukadana (Dangartap III/Surabaya) dan Komandan Upacara (Danup) Letkol Waludi Purnomo (Kasikamharlan DisopsLanud Surabaya), Rabu 05/10/2016.

Dengan susunan Pasukan Upacara : 1 Ki Korsik Ajenrem 084/BJ; 1 Yon Gabungan Perwira terdiri dari 1 Ki Pamen TNI dan 1 Ki Pama TNI; 1 Yon Gabungan terdiri dari 1 Ki Pom; 1 Ki Wan TNI; 1 Ki TARUNA AAL; Brigade 1 TNI AD terdiri dari 1 Yonif 500 /R dan 1 Yonif 512/Merabunta serta 1 Yon Arhanudse 8; Brigadir 2 TNI AL terdiri dari 1 Yon (Armatim) dan 1 Yon Gabungan (Kodiklatal,AAL) serta 1 Yon Gabungan (Lantamal V,Puspenerbal,Satlinlamil); 1 Batalyon Marinir dari Brigade 3; Brigade 4 Gabungan terdiri dari 1 Yon TNI AU dan 1 Yon POLRI serta 1 Ki ASN.

Materiil yang dilibatkan dalam mendukung pelaksanaan Upacara HUT Ke-71 TNI, terdiri dari 2 Pucuk MLRS VAMPIRE 122, 2 Meriam 57 mm Retrofit, 2 Pucuk kh 178 Meriam 105 mm, 2 Ranpur Apc Anoa, 2 Ranpur Panjar, 2 Ran Pjd, 6 Ran Ambulance, 6 Mobil Patwal POM TNI dan 5 Motor Patwal POM TNI, serta 2 Ran untuk pemeriksaan Pasukan.

Dalam Amanatnya Irup, memanjatkan puji syukur atas limpahan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwasannya seluruh Peserta Upacara dapat berkumpul dalam rangka Peringatan HUT TNI yang Ke-71 Tahun 2016 dengan tema “Bersama Rakyat TNI Kuat, Hebat, Profesional Siap Mewujudkan Indonesia Yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”. Bahwa pelaksanaan kegiatan pada hari ini dalam rangka Peringatan HUT TNI yang Ke-71 Tahun 2016 dan semoga TNI tetap sesuai dengan semboyan bersama rakyat TNI kuat, hebat, profesional dan siap mewujudkan Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian. Melalui Peringatan HUT TNI yang Ke-71 Tahun 2016 saya mengajak semua dalam mengisi kemerdekaan dengan tetap menjadikan pelopor, bagaimana membangkitkan kecintaan terhadap bangsa dan Negara Indonesia.

Saya mengingatkan untuk mempositifkan dalam membela bangsa yang kita cintai ini, dan hal ini dapat diakomodasikan dalam pelaksanaan menjauhi THTI, Narkoba, dan lain-lain. Dalam pelaksanaan kegiatan, agar ditingkatkan dan ditertibkan demi meningkatkan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepada kita semua. Telah dilaksanakan beberapa macam kegiatan latihan, selaku bagian dari aspek pembinaan satuan latihan Personil Prajurit TNI AD, guna menyongsong tugas ke depan. Mengevaluasi beberapa macam pelanggaran Anggota, baik pidana maupun pelanggaran yang lain. Tingkatkan solidaritas, soliditas prajurit TNI dan Polri, dalam melaksanakan tugas pencegahan terhadap penyebaran faham Radikal dan Komunisme. Selamat bertugas Prajurit Kodam V/Brawijaya, tingkatkan keamanan dan ketaqwaan kita, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa bersama kita.

Pasukan perdamain PBB saat ini sukses dan diterima oleh masyarakat dimanapun TNI bertugas, itu sebagai contoh bahwa saat ini TNI masih diterima di sisi masyarakat dengan baik. Terkait Pilkada wajib netral di setiap Tahapan, dan wajib mewaspadai setiap perkembangan di lingkungannya. Serta mendeteksi dini setiap indikasi adanya ketidaknetralan TNI terhadap Pilkada”, tegas Pangdam V/Brawijaya.

Upacara HUT Ke-71 TNI selesai, dilanjutkan penampilan Sosio Drama Kolosal dengan tema “Sejarah Perjuangan Bung Tomo”. Dengan Sutradara, yaitu Taufik Monyong yang memiliki nama asli Taufik Hidayat Wakil Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT). “Yang menarik, Bambang Sulistio Utomo putra dari Almarhum Bung Tomo ikut tampil memerankan sosok Bung Tomo”, kata Babinsa Kelurahan Jeruk Koramil 0832/08 Lakarsantri Serda Nasirun, usai tampil di Drama Kolosal dan foto bersama dengan putra Bung Tomo.

Hadir pada Upacara Peringatan HUT Ke-71 TNI, meliputi : Gubernur Jatim, Wagub Jatim, Kapolda Jatim, Kasdam V/Brawijaya, Kadispensials, Danlanud Abd.Saleh, Karumkital Dr.Ramelan, Danlantamal V Surabaya, Wagub AAL, Dankodikopsla, Kasdif 2/K, Danpasmar 1, Danpuspenerbal, Kasgartap III/Surabaya, Kasarmatim, Gubenur Jatim, Walikota Surabaya, Kajati, Ketua DPRD Jatim, Para Asisten Kasdam V/Brawijaya, Para Dansat/Kasat/Kabalak TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Polri.
 

ORGANISASI DAN ESELONISASI

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 September 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mempunyai tugas: a. menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; c. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; f. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; g. menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat; h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
“Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan.
Organisasi dan Eselonisasi
Menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kearsipan; d. Deputi Bidang Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; e. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; f. Inspektorat; dan g. Pusat. (Sebelumnya dalam Basarnas hanya ada dua deputi, yaitu Deputi Bidang Operasi SAR, dan Deputi Bidang Potensi SAR, red).
Sekretariat Utama yang dipimpin oleh Sekretaris Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Sementara Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tigas) Subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, kecuali Subbagian ketatausahaan pimpinan yang bisa terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
Adapun deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat. Masing-masing Subdirektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan dipimpin oleh Inspektur, terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional Auditor.
Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Badan Nasional dan Pencarian dapat dibentuk paling banyak 3 (tigas) Pusat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Kepala Pusat.
“Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan,” bunyi Pasal 31 ayat (1) Perpres Nomor 83 Tahun 2016 itu. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Selain itu, menurut Perpres ini, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) .
Menurut Perpres ini, Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya ; Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama; Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administratror; dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan,” bunyi Pasal 44 ayat (1) Perpres ini.
Sedangkan pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala; pejabat struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.
Adapun pejabat struktural eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 45 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini.
Demikian juga seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 September 2016 itu. 
 
 
Copyright © 2011. KITA BUKAN SAYA - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger