Anggota Komisi Hukum DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Densus 88 ikut turun tangan mencari terpidana pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus. Menurutnya, pencarian buronan nomor satu di Papua itu bakal efektif bila melibatkan satuan elite seperti di kepolisian maupun TNI.
“Densus 88 harus dilibatkan dalam pencarian Labora Sitorus. Pasukan TNI khusus teror juga bisa diturunkan dalam hal ini,” kata Sufmi, Senin (7/3).
Jika tertangkap, Labora akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Menurut Sufmi, seharusnya buronan nomor satu itu ditempatkan di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang memiliki keamanan berlapis. Ia beralasan, penjara yang memiliki luas 2,4 hektare ini cocok sebagai tempat bui bagi narapidana kelas kakap.
“Sebut saja seperti Gayus yang pernah kabur. Dia (Gayus) sengaja ditempatkan di Gunung Sindur setelah dipindahkan dari LP Sukamiskin, Bandung,” ujar Sufmi.
Pemerintah mendirikan Lapas Gunung Sindur melalui Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2010. Lembaga pemasyarakatan ini dibangung di lahan milik Kemenkum HAM di RT 03/06, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Lapas Sorong, Maliki, Labora belum keluar dari wilayah Sorong karena Labora yang sakit diperkirakan tidak bisa bepergian jauh.
“Labora sakit dan tidak bisa berjalan jauh bahkan lari sehingga diduga yang bersangkutan masih berada di wilayah Sorong,” kata Maliki.
Menurut Maliki, Labora diduga kabur melalui jalur laut saat tim eksekusi dan aparat kepolisian mendobrak masuk kediamannya Kelurahan Tampa Garam Kota Sorong, Jumat (4/3). Saat ini, kata Maliki, kemungkinan Labora masih mendapat perlindungan keluarga dan karyawannya.
Pihak Lapas terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian mencari keberadaan mantan anggota Polres Raja Ampat. Maliki mengatakan pihaknya pernah mendapat informasi bahwa Labora berada di Raja Ampat namun setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan tidak ada.
“Kami juga mendapat informasi Labora berada di kediamannya di Distrik Klamono Kabupaten Sorong namun setelah dicek tidak ada. Yang jelas Labora masih di wilayah Sorong belum keluar daerah ini,” ujar Maliki.
Kakanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat Agus Purwanto mengatakan pemindahan Labora Sitorus adalah keputusan Kementerian.
Labora Sitorus selama ini tidak di Lapas Sorong tetapi yang bersangkutan berada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong, dengan alasan sakit.
“Seharusnya Labora Sitorus koperatif kembali ke Lapas Sorong untuk menjalankan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
sp.2000
Posting Komentar