Adanya tidak keseriuasan Pemerintah di dalam melaksanakan
tugas dan fungsi secara maksimal sesuai dengan dibuatnya Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2008, Tentang PELAYARAN & Peraturan
Pemerintah – RI, Nomor : 5 Tahun 2010, Tentang KENAVIGASIAN maupun Peraturan
Pemerintah ( PP ) – RI, Nomr : 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, PP –
RI, Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
Padahal sesuai tugas dan fungsi salah satunya dalam UU
No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, itu jelas bahwa pelayaran yang terdiri
atas angkutan diperairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran,
dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi
nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistim
transportasi efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi
nasional yang mantap dan dinamis.
Kemudian tugas dan fungsi dari pada Otoritas Pelabuhan (
Port Authority ) adalah Lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai Otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatankepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Unit Penyelenggara
Pelabuhan adalah Lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai Otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan
, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum
diusahakan secara komersial.
Mengapa PT. Pelindo I, II, III, dan IV masih berkuasa di
pelabuhan, sedangkan keberadaannya di pelabuhan sebagai operator terminal
penumpang, itupun sesuai Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 56 Tahun 1992, PP No.
57 Tahun 1992, PP No. 58 Tahun 1992 dan PP No. 59 Tahun 1992.
Maka dibuat dan diberlakukan secara sah oleh DPR – RI,
dengan persetujuan Pemerintah mengenai UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, maka
dengan sendirinya mengenai PP yang mengatur PT. Pelindo I, II, III dan IV gugur
dengan sendirinya secara hukum dan berdasarkan UUD 1945, serta tidak berkuasa
lagi di seluruh pelabuhan.
Posting Komentar