JANGAN BUAT SAKIT ORANG BILA TIDAK INGIN DI SAKITI ORANG"

PERCUMA DIBUAT UU NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Sedangkan PT.Pelindo I,II,II dan IV masih Berkuasa di Pelabuhan


Adanya tidak keseriuasan Pemerintah di dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal sesuai dengan dibuatnya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2008, Tentang PELAYARAN & Peraturan Pemerintah – RI, Nomor : 5 Tahun 2010, Tentang KENAVIGASIAN maupun Peraturan Pemerintah ( PP ) – RI, Nomr : 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, PP – RI, Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
 
Padahal sesuai tugas dan fungsi salah satunya dalam UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, itu jelas bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan diperairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistim transportasi efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis.
 
Kemudian tugas dan fungsi dari pada Otoritas Pelabuhan ( Port Authority ) adalah Lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai Otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatankepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai Otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan , dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
 
Mengapa PT. Pelindo I, II, III, dan IV masih berkuasa di pelabuhan, sedangkan keberadaannya di pelabuhan sebagai operator terminal penumpang, itupun sesuai Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 56 Tahun 1992, PP No. 57 Tahun 1992, PP No. 58 Tahun 1992 dan PP No. 59 Tahun 1992.
 
Maka dibuat dan diberlakukan secara sah oleh DPR – RI, dengan persetujuan Pemerintah mengenai UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN, maka dengan sendirinya mengenai PP yang mengatur PT. Pelindo I, II, III dan IV gugur dengan sendirinya secara hukum dan berdasarkan UUD 1945, serta tidak berkuasa lagi di seluruh pelabuhan.
 
Jadi DPR – RI, Pemerintah ( Presiden ) harus mengambil ketegasan jangan sampai dilakukan pembiaran sehingga dianggap pembohongan publik atau pembodohan terhadap rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. KITA BUKAN SAYA - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger